KORANRB.ID - Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengungkapkan bahwa judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi salah satu pemicu munculnya tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bupati mengatakan perkembangan teknologi digital telah membawa berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah kemudahan akses terhadap judi online.
Fenomena ini tidak hanya merambah masyarakat umum, tetapi juga telah memasuki kalangan ASN.
Judi online di kalangan ASN menjadi isu yang serius karena berpotensi memicu tindak pidana korupsi. .
BACA JUGA:Plesetkan Logo NU jadi Ulama Nambang, Akun X Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Virgoun Ditangkap Bersama Perempuan di Kosan, Ini Kata Pihak Keluarga
Menurut Bupati, ASN memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Sebagai abdi negara, ASN dituntut untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme.
Namun, godaan judi online bisa menjadi ancaman serius bagi ASN yang tidak mampu mengendalikan diri.
Judi online, dengan segala kemudahannya, bisa diakses kapan saja dan di mana saja, yang menjadikannya sangat adiktif dan berbahaya bagi mereka yang terlibat.
Menurut Bupati, Ada beberapa faktor yang mendorong ASN untuk terlibat dalam judi online, salah satunya tidak lepas dari tekanan ekonomi dan gaya hidup.
BACA JUGA:SAH! Ini Pembagian Pot Round 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Berdasarkan Ranking FIFA Terbaru
BACA JUGA:10 Fakta-Fakta Lucu Selama Kuliah, Dijamin Bikin Kamu Rindu Kampus
Beberapa ASN mungkin merasa gaji yang mereka terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga mereka mencari cara cepat untuk mendapatkan uang tambahan.
Selain itu, lingkungan sosial yang mendukung atau bahkan mendorong aktivitas judi bisa menjadi faktor pemicu.
Rekan kerja atau atasan yang terlibat dalam judi online bisa menjadi pengaruh buruk bagi ASN lainnya.