Mau Pinjam Uang di Pinjol? jangan Khawatir, Ini 200 Fintech Pinjol Legal di OJK

Jumat 21 Jun 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Fintech ilegal biasnaya tidak membutuhkan syarat yang rumit.

Namun syarat yang diminta lebih khusus pada data pribadi anda dan meminta penyalinan data telepon anda yang bsia merugikan anda jika terjadi kredit macet. 

Sedangkan fintech legal biasanya memang cenderung lebih rumit dan meminta tujuan anda meminjam uang. 

10. Kanal Pengaduan 

Fintech ilegal juga biasanya tidak memiliki kanal pengaduan atau keluhan. 

BACA JUGA:Awas Keracunan! Helm Kotor dan Bau Bisa Bawa Berbagai Masalah! Ayo Hindari dengan Cara Mudah Ini…

BACA JUGA:Kenapa Bengkulu Masih Defisit Beras? Ini Penyebabnya dan Daftar Produksi Beras Per Kabupaten

Kalaupun ada, biasanya keluhan anda tidak akan ditanggapi. 

Sedangkan OJK mewajiban fintech legal memiliki kanal pengaduan, termasuk bisa menghadu lansgung ke OJK. 

11. Data Pribadi Tersebar 

Fintech Ilegal akan meminta data pribadi anda terutama melakukan penyalinan aktifitas di Hp anda, termasuk kontak. 

Sedangkan pada fintech legal berizin OJK hanyta diperbolehkan mengakseskamera, micropon dan lokasi peminjam. 

Mereka dilarang emngakses data pribadi peminjam.

Kategori :