Penting bagi anda yang ingin meminjam uang dari pinjaman online untuk memilih fintech yang legal dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sehingga anda bisa mendapatkan jaminan terkait dengan bunga yang ringan termasuyk juga cara penagihan yang lebih manusiawi.
BACA JUGA:Mengapa Ketika Merasa Kesakitan Orang Kerap Menutup Gigi? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:3 Tips Agar Bisa Berfikir Lebih Tepat Dan Cepat
Berikut bahaya jika anda meminjam uang dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
1. Pengawasan
Fintech ilagal tidak memiliki regulasi yang jelas terkait siapa yang berhak melakukan pengawasi atas kegiatan penyaluran pinjaman yang dilakukan.
Sedangkan mereka yang mengantongi izin dari OJK, maka JK berwenang melakukan pengawasan yang tentunya mengedepankan hak perlindungan konsumsi atau peminjam.
2. Bunga dan Denda
Fintech illegal biasanya menerapkan bunga dan denda yang tinggi bahkan terkadang tidak masuk akal.
Ini yang terkadang membuat anda “terlilit” utang saat melakukan keterlambatan pembayaran dan tiba-tiba beban pembayaran anda menjadi membengkak.
3. Aturan Yang Mendasari
Fintech illegal tidak memiliki aturan yang jelas yang mnendasari aktifitasnya dalam menyalurkan pinjaman dan melakukan penagihan.
Sedangkan fintech legal wajib tunduk pada aturan OJK dan perundangan lainnya.
4. Penagihan
Anda pasti sudah mengethaui cara penagihan pinjol yang terkadang tidak manusiawi, ini biasnaya dilakukan pinjol ilegal.