Mau Pinjam Uang di Pinjol? jangan Khawatir, Ini 200 Fintech Pinjol Legal di OJK

Jumat 21 Jun 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Penting bagi anda yang ingin meminjam uang dari pinjaman online untuk memilih fintech yang legal dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sehingga anda bisa mendapatkan jaminan terkait dengan bunga yang ringan termasuyk juga cara penagihan yang lebih manusiawi.

BACA JUGA:Mengapa Ketika Merasa Kesakitan Orang Kerap Menutup Gigi? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:3 Tips Agar Bisa Berfikir Lebih Tepat Dan Cepat

Berikut bahaya jika anda meminjam uang dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

1. Pengawasan 

Fintech ilagal tidak memiliki regulasi yang jelas terkait siapa yang berhak melakukan pengawasi atas kegiatan penyaluran pinjaman yang dilakukan. 

Sedangkan mereka yang mengantongi izin dari OJK, maka JK berwenang melakukan pengawasan yang tentunya mengedepankan hak perlindungan konsumsi atau peminjam. 

2. Bunga dan Denda 

Fintech illegal biasanya menerapkan bunga dan denda yang tinggi bahkan terkadang tidak masuk akal. 

Ini yang terkadang membuat anda “terlilit” utang saat melakukan keterlambatan pembayaran dan tiba-tiba beban pembayaran anda menjadi membengkak. 

3. Aturan Yang Mendasari 

Fintech illegal tidak memiliki aturan yang jelas yang mnendasari aktifitasnya dalam menyalurkan pinjaman dan melakukan penagihan. 

Sedangkan fintech legal wajib tunduk pada aturan OJK dan perundangan lainnya. 

4. Penagihan

Anda pasti sudah mengethaui cara penagihan pinjol yang terkadang tidak manusiawi, ini biasnaya dilakukan pinjol ilegal. 

Kategori :