Mau Pinjam Uang di Pinjol? jangan Khawatir, Ini 200 Fintech Pinjol Legal di OJK

Jumat 21 Jun 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Penagih biasanya menghubungi dengan cara kasar atau menyebarkan data pribadi anda di media sosial atau menghubungi orang yang anda kenal. 

5. Pengelola 

Pengelola fintech ilegal biasanya tidak memiliki pengalaman yang jelas pada bidang jasa keuangan. 

Sedangkan mereka fintech yang terdaftar di OJK, OJK memastikan jika pengelola sudah memiliki pengalaman. 

BACA JUGA:Kenapa Bengkulu Masih Defisit Beras? Ini Penyebabnya dan Daftar Produksi Beras Per Kabupaten

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi BUMDes Gardu Bengkulu Utara, Ini Perkembangan Terbarunya

6. Asosiasi Legal 

Fintech yang sudah etrdaftar di OJK maka mereka amsuk dalam asosiasi fintech yang juga didalam organisasi tersbeut terdapat sistem pengawasan atas kinerja.

Sedangkan fintech ilegal tidak memiliki organisasi yang jelas dan cenderung bergerak sendiri 

7. Domisili Kantor Tidak Jelas 

Pengelola kantor fintech ilegal biasnaya tidak memiliki kantor yang jelas, bahkan terkadang tidak memiliki kantor dan murni usaha dalam jaringan rumahan. 

Sedangkan pinjol yang legal memiliki bangunan kantor lantaran OJK melakukan survei lebihdulu ke kantor saat mendafgtar ke OJK. 

8. Diburu Aparat

Bisa jadi pinjaman online tempat anda meminjam tiba-tiba ditutup oleh aparat. 

Sata ini pemerintah sudah membentuk beberapa Satgas sehingga sangat berbahaya jikia anda sampai bekerjasama atau menanamkan modal.

9. Syarat Pinjaman Mudah 

Kategori :