Dengan cara membawa sejumlah persyaratan umum seperti membawa, STNK (asli dan fotokopi), KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi).
Lalu, map kuning (untuk motor), map merah (untuk mobil), uang untuk membayar pajak pokok.
Sebagai gambaran, berikut ini adalah besaran denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo dan cara penghitungannya:
1. Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25 persen
2. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
3. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
5. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
6. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
7. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
8. Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk diketahui, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32 ribu sedangkan mobil Rp100 ribu.
Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp500 ribu dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah Rp500 ribu x 25 persen x 2/12 + Rp32 ribu totalnya adalah Rp52.900.
Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224 ribu, dengan SWDKLLJ Rp35 ribu.
Denda 3 Bulan