KORANRB.ID – Tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kemudahan bagi PNS utnuk mengajukan pangkat.
Jika biasanya kenaikan pangkat PNS hanya diatur selama dua kali setahun yaitu 1 April dan 1 Oktober.
Mulai tahun ini kenaikan PNS ditetapkan sebanyak 6 kali setahun.
Sehingga PNS bisa memiliki waktu yang panjang mengajukan kenaikan pangkat jika memang sudah memenuhi syarat.
BACA JUGA:10 Jenis Minuman Sehat dan Bernutrisi untuk Anak, Jangan Berlebihan!
BACA JUGA:Miris! Berikut Ini 7 Burung Tidak Bisa Terbang yang Telah Punah, Salah Satunya Burung Gajah
Enam kali periode kenaikan pangkat tersebut adalah periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.
Selama ini, PNS yang baru memenuhi syarat kenaikan pangkat bulan April, biasanya harus menunggu periode kenaikan pangkat bulan Oktober.
Hgal ini merugikan karena PNS harus menunggu kenaikan pangkat sesuai dengan jadwal periode kenaikan pangkat selama enam bulan.
Hal ini artinya hak-hak pegawai yang jika pangkatnya sudah naik juga harus tertunda.
BACA JUGA:Daftar Negara Lolos 16 Besar Euro 2024, Polandia Perdana Angkat Koper
BACA JUGA:Dalam 53 Detik, Petarung Bengkulu Sukses Tumbangkan Petarung China
Meski waktu periode kenaikan pangkat diperbanyak, namun syarat kenaikan pangkat yang ditetapkan BKN masih sama seperti sebelumnya yaitu
1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Sudah Empat tahun dalam pangkat terakhir