“Kita mengarahkan kepada kandidat untuk mencari koalisi, agar mampu maju sesuai syarat yakni 9 kursi DPRD Provinsi Bengkulu. Karena PKB hanya ada 3 kursi,” ujar Zainal.
BACA JUGA:Dihibur Bagindas, Ribuan Warga Hadiri Launching Maskot Pilkada KPU Bengkulu Utara
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Ketat Coklit Pemilih Pilkada
Diketahui, PKB membuka penjaringan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 20 April lalu.
Serta membuka dengan menggunakan pola pendaftaran secara langsung maupun mendaftar secara online.
Zainal menerangkan, terdapat banyak tokoh yang mendaftar namun tidak mengembalikan formulir pendafatran.
“Kita mengajukan yang mengembalikan formulir penjaringan baik online maupun langsung,” beber Zainal.
Saat ini, DPW PKB Bengkulu turut menunggu hasil rekomendasi dari DPP PKB.