MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah mendapatkan kritikan dari masyarakat, barulah Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko berencana turun ke lapangan menertibkan Alat Peraga kampanye (APK) yang berada di zona larangan kampanye.
Rencananya, Satpol PP akan menerjunkan 30 personel, pada Kamis (16/10) besok. Penertiban akan dilakukan baik terhadap APK caleg kabupaten, provinsi, maupun calon DPR RI dan calon DPD.
Begitupun APK calon kepala daerah, termasuk calon presiden. Ditegaskan, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si, semua APK yang melanggar akan dicopot, diamankan ke Kantor Bawaslu Mukomuko.
BACA JUGA: 2 Mobnas Hilang, ASN Akan Disidang Ganti Rugi
“Kita selama ini bukannya membiarkan APK melanggar itu masih terpasang. Lebih pada pendekatan secara persuasif. Meminta Bawaslu menyurati parpol agar dengan kesadaran sendiri melepaskan APK. Tampaknya tidak berjalan, makanya kali ini kita langsung turun melakukan penertiban,” sampainya.
Dia mengatakan, sebelum memutuskan untuk melakukan penertiban APK, Dinas Satpol PP sudah terlebih dahulu rapat bersama TNI, Polri, KPU dan Bawaslu Mukomuko. Rapat membahas APK yang dipasang oleh calon di wilayah Kabupaten Mukomuko.
‘’Penertiban nanti, tidak hanya dilakukan oleh anggota Satpol PP, namun dibantu juga pihak kecamatan dan pemerintah desa,’’ ujarnya.
Lanjutnya, sasaran penertiban APK yang akan dilaksanakan oleh tim nanti yaitu APK yang dipasang di pohon, di rumah ibadah, fasilitas pendidikan seperti sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Juga APK yang digantung di tengah jalan.
‘’Penertiban ini akan terus dilaksanakan hingga dipastikan pemasangan APK tidak melanggar aturan. Seluruh zona hijau terbebas dari pemasangan APK. Kemudian mengingatkan agar zona hijau ini menjadi perhatian serius, meskipun di masa kampanye nanti,’’ pungkasnya.(pir)