KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akan mendirikan dua tempat pemungutan suara (TPS) di dalam Lapas Kelas IIA Curup.
Hal ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan seluruh warga, termasuk napi yang berada di lembaga pemasyarakatan dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa hambatan.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemetaan untuk TPS Pilkada di wilayah tersebut.
Jumlah total TPS yang telah dipetakan mencapai 433 TPS yang tersebar di 156 desa/kelurahan dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:HUT Bengkulu Tengah ke 16, Pj Bupati Ajak Warga Tetap Harmonis Dukung Pembangunan
BACA JUGA: Rabu, Jemaah Haji Tiba di Bengkulu, Keluarga Dilarang Jemput di Asrama Haji
Dari jumlah tersebut, dua TPS akan didirikan di dalam Lapas Kelas IIA Curup.
"Ini merupakan estimasi awal, sedangkan untuk jumlah pemilihnya masih akan kita pelajari," kata Anas Kholiq.
Pemetaan ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat melaksanakan haknya dengan mudah dan tanpa hambatan.
Dengan adanya TPS di lapas, KPU menunjukkan komitmennya untuk inklusivitas dalam proses demokrasi, sehingga warga binaan juga dapat berpartisipasi.
Anas Kholiq menjelaskan bahwa pendirian TPS di dalam lapas bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan dalam menyalurkan hak politik mereka.
BACA JUGA:985 Siswa Tersingkir dari PPDB SMA Kota Bengkulu, Berikut Kata Disdikbud
BACA JUGA:5 Hari Traffic Light Jalan Hibrida Kota Bengkulu Mati
Ini adalah langkah signifikan karena sering kali warga yang berada di lembaga pemasyarakatan terabaikan dalam proses pemilihan umum.
Kalangan pemilih di Lapas Kelas IIA Curup ini, kata Anas, tidak hanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga dari Kabupaten Kepahiang, Lebong, serta daerah lainnya di Bengkulu dan luar daerah.