KORANRB.ID - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi, Senin, 24 Juni 2024.
Kegiatan tersebut digelar di aula Water Park Bengkulu Selatan.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jaminan Fidusia sebagai upaya meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Kegiatan ini dibuka Asisten I Setkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri.
Dalam sambutannya, Isran Kasiri menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang jaminan Fidusia untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja.
BACA JUGA:Fikri Tunggu Instruksi Partai di Pilkada Rejang Lebong, Syamsul Koalisi Gemuk, Hendra Tetap Optimis
BACA JUGA:Ada Potensi Pelanggaran di Verfak Calon Independen, Bawaslu Wajib Lebih Aktif
Selama ini, diungkapkan Isran, sering mendengar masalah hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Karena itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan kedepan tidak ada lagi persoalan-persoalan tersebut dimasyarakat.
Karena itu, kegiatan ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Harapan kami sebagai Pemerintah Daerah dengan kegiatan ini akan menambah wawasan tentang jaminan Fidusia ini, hal yang belum tahu akan tahu. Kegiatan ini juga diharapkan dapat ada kepastian hukum antara kedua bela pihak antara kreditur dan debitur, yang selama ini mungkin belum banyak dipahamai masyarakat," katanya.
Isran berharap hasil dari pengetahuan ini dapat ditularkan ke masyarakat.
BACA JUGA:Ganas! Berikut 7 Hewan Predator Panda di Alam Liar
BACA JUGA: Jarang Ada yang Tahu, Ini Rahasia Pelepah Sawit Bikin Panen Makin Melimpah
Sehingga Banyak masyarakat paham tentang jaminan Fidusia dan sebagainya.