"Jangankan di Bengkulu Selatan, di Bengkulu saja masih sedikit yang paham Fidusia," ujar Isran.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil KemenkumHAM Bengkulu, Edi Maison, MH dalam penyampaian materinya menyampaikan selama ini banyak debitur dan kreditur atau masyarakat umum yang melanggar hukum karena tidak tahu apa itu tentang jaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikanya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda.
"Banyak kasus di mana tindakan mereka yang dilakukan tanpa menyadari konsekuensi hukumnya, akhirnya berujung pada pelanggaran hukum," kata Edi Maison.
BACA JUGA: Rabu, Jemaah Haji Tiba di Bengkulu, Keluarga Dilarang Jemput di Asrama Haji
Edi menambahkan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah tindak pidana di bidang fidusia.
"Dengan pengetahuan yang baik tentang hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum dari tindakan mereka, pemberi Fidusia dapat menghindari risiko hukum yang tidak perlu," jelasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi Fidusia, termasuk perwakilan dari Kepolisian Resort Bengkulu Selatan, notaris, perbankan, camat, ASN dan instansi terkait lainnya.
Diharapkan dengan sosialisasi yang intensif ini, masyarakat luas akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang Jaminan Fidusia, yang pada gilirannya akan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat dapat memastikan bahwa komunikasi dan dokumentasi hukum dilakukan secara jelas dan transparan, sehingga meminimalkan potensi pelanggaran," tuturnya.