Selain itu juga ada aturan mengenai geografis wilayah, jika ada sekitar 200-an DPT yang tempat tinggalnya melebih jarak 5 kilometer dari TPS. Maka di area tersebut bisa didirikan TPS.
Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS nya sebanyak 300 DPT. Artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS akan lebih banyak.
Jumlah TPS yang paling banyak saat Pilkada mendatang ada di Kecamatan Sukaraja, dengan jumlah 54 TPS.
Hal ini dipengaruhi juga dengan jumlah pemilih DP4 hasil singkronisasi yang berada di angka 24.945 pemilih. Sedangkan paling sedikit ada di Kecamatan Seluma dan Kecamatan Ulu Talo yakni 16 TPS.
Kategori :