Tugas dan tanggung jawab Pantarlih sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu akurat dan mutakhir.
Jumlah anggota Pantarlih ada 581 orang. jumlah Pantarlih yang cukup banyak ini, karena menyesuaikan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Seluma yang saat ini jumlahnya sebanyak 374 TPS.
BACA JUGA:Hari Ini, PPS KPU Seluma Umumkan Nama-nama Anggota Pantarlih Hasil Seleksi
BACA JUGA:Puskesmas Masmambang Seluma Segera Pindah, Ini Lokasi Barunya
Jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut lebih dari 400 maka harus ada 2 petugas Pantarlih untuk mendata.
“Setiap rumah akan didata oleh petugas pantarlih, jika jumlah DPT per TPS nya lebih dari 400 maka ada 2 petugas pantarlih yang ditugaskan,” terang Dona.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Seluma, Medi Zalega menegaskan bahwa Bawaslu dan seluruh jajaran siap untuk melakukan pengawalan melekat pada proses Pilkada agar menjadi lancar dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Tidak terkecuali dengan pelaksanaan Coklit oleh anggota Pantarlih selama satu bulan ke depan.
Dalam pelaksanaanya, Bawaslu Seluma menugaskan anggota Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD) yang memantau proses Coklit agar lancar.
“Kita ada teman teman dari PKD yang berada di lapangan untuk memastikan bahwa proses Coklit sudah sesuai dengan regulasi yang ada pada PKPU,” papar Medi.
Sementara itu usai dilakukan coklit di kediamannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto mengimbau kepada masyarakat agar jangan ragu ragu atau takut untuk memberikan data berupa identitas yang benar dan terbaru.
Namun dengan catatan pastikan anggota yang melakukan jelas asal usulnya dan merupakan petugas pantarlih yang resmi.
“Kepada adik sanak agar jangan ragu memberikan data terbaru kepada petugas, hal ini agar saat Pilkada nanti tidak perlu lagi melakukan perbaikan dan perubahan data,” sampai Sekda.
Selain itu juga saat ini KPU Kabupaten Seluma telah menetapkan jumlah TPS yang disiapkan untuk menghadapi Pilkada serentak, yakni sebanyak 374 TPS.
Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.
Hal ini mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI, di mana diterangkan bahwa per TPS-nya dalam pelaksanaan Pilkada maksimal diisi oleh 600 daftar pemilih tetap (DPT).