Pendapatan sebesar itu, diperoleh dari PPJ yang dibebankan kepada pelanggannya sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Layanan Fidusia Untuk Kepastian dan Perlindungan Hukum
BACA JUGA:Ditinggal Keluar Kota, Rumah Pensiunan TU Unib di Pepabri Ludes Dilahap Api
PPJ sebesar 10 persen yang ditanggung oleh pelanggan PLN tersebut, pemerintah daerah bisa memperoleh PAD dari PPJ sekitar Rp800 hingga Rp900 juta per bulan.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa, yang pastinya dari Juni sampai Desember 2024 akan kita tagih, dan 5 bulan sebelumnya kita rugi,” sampainnya.
Dari Januari sampai dengan Juni 2024 saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat minim.
Di mana target PAD tahun ini Rp62 miliar lebih, dipertengahan 2024 ini, baru terkumpul Rp6 miliar lebih atau sekitar 11 persen, dari 11 sumber PAD.
“Kami terus bergerak melakukan penagihan, karena capaian masih sangat minim dan akan kami upayakan bisa mengejar target,” jelasnya.
Dijelaskan Defri, untuk realisasi, pajak Hotel sebesar Rp14 juta lebih, pajak Restoran sebesar Rp93 juta lebih, pajak Hiburan Rp8 juta lebih, pajak Reklame sebesar Rp49 juta lebih.
Setelah itu pajak Penerangan Jalan sebesar Rp1 miliar lebih, pajak Parkir sebesar Rp61 juta lebih, pajak Air Tanah sebesar Rp80 juta lebih, pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp5 juta lebih.
Lalu pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp359 juta lebih. Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 2 juta lebih, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp161 juta.
“Pendapatan tersebut menunjukan angka aktif yang terus bergerak mendekati target, di mana merupakan pajak dan retribusi bulan Desember 2023 yang dibayarkan pada Januari 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, sedangkan untuk rincian target PAD di tahun 2024, pajak Hotel sebesar Rp100 juta, pajak Restoran sebesar Rp700 juta, pajak Hiburan Rp50 juta, pajak Reklame sebesar Rp300 juta, pajak Penerangan Jalan sebesar Rp11 miliar lebih, pajak Parkir Rp142 juta, pajak Air Tanah sebesar Rp200 juta.
Setelah itu target PAD dari pajak Sarang Burung Walet Rp100 juta, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp1,6 miliar, PBB P2 Rp1,5 miliar, BPHTB Rp 1,1 miliar.
“Meskipun terlambat kami akan berupaya mengejar target PAD sebesar Rp 62 miliar tahun ini, dengan segera melibatkan banyak pihak termasuk pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko berkaitan dengan penagihan pajak,” sampainya