Setelah masa jabatan Mustarani sebagai Sekda Lebong berakhir, Bupati Lebong Kopli Ansori mengeluarkan surat penunjukan Plh. Sekda.
BACA JUGA:Raperda PertanggungJawaban APBD Lebong TA 2023 Sah Menjadi Perda
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Polres Lebong Gelar Lomba Menembak
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Bupati itu, pejabat yang ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Lebong adalah Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Mahmud Siam.
Surat penunjukan Plh kepada Mahmud Siam, dikeluarkan per 19 Juni 2024, hingga 26 Juni 2024 mendatang. Selanjutnya Sekda Lebong akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) yang nanti pejabatnya ditunjuk dan diangkat oleh Gubernur Bengkulu.
Secara teknis, Mahmud Siam baru aktif menjabat sebagai Plh. Sekda Lebong, terhitung Senin, 24 Juni 2024.