LEBONG, KORANRB.ID - Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan melakukan penertiban ternak yang kedapatan masih berkeliaran di jalan atau tempat-tempat umum.
Hewan ternak yang masuk dalam list penertiban oleh Satpol PP adalah ternak berkaki empat seperti Kambing, Sapi dan Kerbau.
Rencana penertiban disampaikan Plt. Kasatpol PP, Warles Fery, SE, melalui Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas, Bambang Iryanto, SM.
Penertiban ternak berkaki empat ini dilakukan karena di Kabupaten Lebong cukup banyak ternak yang sengaja dilepasliarkan oleh pemiliknya.
BACA JUGA:DLH Terima Rp1 Miliar Untuk Pembangunan Stasiun Onlimo Kedua
BACA JUGA:Pesan Terakhir Mantan Sekda Mustarani, Minta OPD Selesaikan TGR Sebelum 2 Juli 2024
Bahkan, ternak-ternak ini cukup banyak berkeliaran di jalan raya, berpotensi membahayakan para pengguna jalan. Juga membuat lingkungan tak sehat karena kotoran ternak.
"Kita ingatkan sejak dini kepada seluruh peternak, terutama yang memiliki ternak kaki empat untuk tidak melepasliarkan ternaknya," kata Bambang.
Bambang juga meminta kepada seluruh peternak di Kabupaten Lebong untuk menjaga ternaknya dengan baik serta tidak membiarkan berkeliaran apalagi sampai ke jalan raya dan di fasilitas umum.
"Ternak itu harus dikandang agar tidak berkeliaran di jalan. Karena itu membahayakan,’’ tegasnya.
Rencana penertiban ini, terang Bambang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pihaknya sudah cukup banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai hewan ternak berkeliaran di jalan raya."Kalau tidak dalam Minggu ini, tentu di awal bulan depan," sebutnya.
Menertibkan ternak, yang berkeliaran di jalan raya dan ditempat umum, sudah menjadi kewajiban dari Satpol PP.
BACA JUGA:Kejari Lebong Akan Periksa Pengguna Anggaran BOKB Terkait Dugaan Korupsi di DP2KB3A
BACA JUGA: Sudah Dimaafkan, Penikam Polisi Minta Keringanan Hukuman