Sudah Dimaafkan, Penikam Polisi Minta Keringanan Hukuman

SIDANG; Terdakwa penikam polisi saat penggerebekan judi online jalani sidang di PN Kepahiang, Selasa 25 Juni 2024--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Terdakwa penikaman anggota Polres Kepahiang yang melakukan penggerebekan judi togel online, Arif Arifin berharap mendapat keringanan hukuman. 

Hal ini dilontarkan terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Selasa 25 Juni 2024. 

Di depan majelis hakim, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan sempat meminta maaf sembari memeluk Ipda Fredi Ramous, Kanit Tipiter Polres Kepahiang tak lain korban penikaman. 

"Saya mengakui semua pak hakim, saya minta maaf," kata terdakwa di hadapan majelis hakim.  

BACA JUGA:Hampir Lunas, 3 Tsk Nyicil Uang Dugaan Korupsi BOS MAN 2

BACA JUGA:Lagi, Gas Elpiji 3 Kg Menghilang di Kepahiang Meresahkan

Usai persidangan, PH terdakwa Bastian Ansori berharap dengan pengakuan korban tersebut diharapkan majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman.

"Klien kami berharap ada keringanan hukuman. Di persidangan tadi kan klien kami sudah terus terang dan tidak berbelit-belit.  Juga tak membantah saya apa yang disampaikan penuntut umum. Kami minta keringanan hukuman," kata Bastian. 

Terpisah, Ipda Fredi selaku korban usai persidangan juga telah memberi maaf. Secara pribadi, ia menerima permintaan maaf dari terdakwa. 

"Maaf tentunya saya terima. Soal hukum, itu kita serahkan ke hakim memutuskan," ujar Fredi yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Kepahiang.

Dari dakwaan yang ada, Humas PN Kepahiang Anton Alevander, SH, MH yang juga salah satu hakim dalam perkara ini menyampaikan dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana. 

Dijelaskan secara rinci dalam dakwaan, kejadian berlangsung pada Jumat, 29 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang. 

Semula, berdasarkan laporan masyarakat lima anggota Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penggerebekan judi togel online di lokasi. 

Di sini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku Bu (dengan dakwaan berbeda,red) yang sedang berada di ruang tamu bersama terdakwa Arif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan