Karena, larangan ternak dilepas liarkan, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak Kaki Empat.
"Jangan salahkan kami jika ternaknya kami tertibkan. Jika tidak ingin ditertibkan, ya dikandangkan,’’ ucapnya.
Jika sudah dilakukan penertiban, maka ternak itu akan di amankan di kantor Satpol PP Lebong. Jika peternak ingin mengambil ternak tentu ada denda yang harus dibayar.
Namun, jika peternak tidak menebus ternak yang sudah diamankan, maka ternak itu akan dianggap hewan liar, ternak dilelang yang uang hasil lelang akan dimasukan ke Kas Daerah (Kasda) Lebong.
BACA JUGA:Pembangunan Menggeliat, Tol Bengkulu - Lubuklinggau Lanjut, Bangun 2 Pintu Tol di Rejang Lebong
"Sesuai aturan yang ada seperti itu. Jika ternak diamankan maka ada denda yang harus dibayar pemilik. Jika tidak ditebus maka ternak itu akan dilelang,’’ pungkas Bambang.