Ini Hak-Hak Pekerja yang Sering Dilanggar Perusahaan

Rabu 26 Jun 2024 - 14:34 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Tak bisa dipungkiri jika saat ini masih banyak sekali perusahaan di Indonesia yang sering melanggar atau tak memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan. 

Bahkan di zaman saat ini sepertinya melanggar ketentuan yang ada sudah menjadi sesuatu yang biasa. 

Berikut 5 hak-hak karyawan yang sering dilanggar oleh perusahaan. 

1 . Upah Minimum

Penjelasan tentang upah minimum sebenarnya adalah hak yang penting bagi pekerja di banyak negara. 

Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan bayaran yang layak untuk pekerjaan yang mereka lakukan. 

BACA JUGA:Harga Emas Batangan Hari Ini di Pegadaian, Rabu 26 Juni 2024

BACA JUGA:Punya Ketahanan Standar Militer! Oppo A3 Pro 5G Dirilis 28 Juni di Indonesia, Harga Dibanderol Rp 4 Jutaan

Namun, sering kali perusahaan melanggar hak ini dengan cara-cara seperti membayar di bawah upah minimum yang ditetapkan, tidak memberikan kompensasi yang sesuai untuk jam kerja tambahan, atau menggunakan kontrak kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum tentang upah minimum.

Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini dapat mengakibatkan kondisi kerja yang tidak adil dan merugikan bagi pekerja, seperti kesulitan memenuhi kebutuhan dasar atau tingkat kemiskinan yang lebih tinggi di antara pekerja. 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan penegakan hukum yang ketat terhadap upah minimum guna melindungi hak-hak pekerja dan mencegah eksploitasi oleh perusahaan.

2 . Cuti 

Banyak negara, cuti karyawan termasuk dalam regulasi ketenagakerjaan untuk memberikan waktu istirahat yang layak bagi pekerja. 

BACA JUGA:Sering Dianggap Hama, Ternyata Tupai Punya Beragam Manfaat

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kategori :