Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas kepada karyawan tentang program jaminan sosial yang mereka ikuti, termasuk bagaimana cara mengakses manfaat yang mereka miliki.
Ada kasus di mana perusahaan memotong bagian dari gaji karyawan untuk kontribusi jaminan sosial tetapi tidak meneruskan pembayaran ini kepada lembaga yang berwenang, atau menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain.
BACA JUGA: Pansus Tekankan Raperda RPJPD Harus Sinkron dengan RPJPN
BACA JUGA:Presiden: Sistem
Setelah pensiun atau mengalami kecelakaan kerja, perusahaan mungkin tidak memberikan manfaat jaminan sosial yang seharusnya mereka terima, atau memberikan manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan terhadap hak-hak terkait jaminan sosial penting untuk memastikan kesejahteraan ekonomi dan sosial pekerja.
5 . Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penjelasan tentang keselamatan dan kesehatan karyawan adalah hak yang fundamental namun sering kali dilanggar oleh perusahaan.
Keselamatan dan kesehatan kerja mencakup berbagai aspek yang dirancang untuk melindungi karyawan dari risiko cedera dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan mereka.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan yang memadai kepada karyawan tentang potensi bahaya di tempat kerja dan cara mengurangi risiko cedera. Kurangnya pelatihan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
BACA JUGA:Curi Motor Tamu di Pesta Pernikahan, Pemuda Pino Raya Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Warna Mata Merah! Berikut 5 Fakta Unik Perling Kumbang
Alat pelindung diri (APD) seperti helm, pelindung mata, atau sarung tangan sering kali diperlukan untuk melindungi karyawan dari bahaya tertentu.
Perusahaan yang tidak menyediakan atau memaksa karyawan untuk tidak menggunakan APD dapat melanggar hak mereka.
Perusahaan mungkin tidak memelihara mesin dan peralatan dengan baik, atau tidak memberikan ventilasi yang memadai di tempat kerja. Hal ini dapat menyebabkan risiko cedera atau penyakit akibat lingkungan kerja yang tidak aman.
Karyawan memiliki hak untuk melaporkan kondisi kerja yang tidak aman atau tidak sehat tanpa takut represalias. Perusahaan yang tidak mengatasi atau mengabaikan keluhan tersebut dapat melanggar hak karyawan untuk bekerja di lingkungan yang aman.