Perusahaan yang tidak memberikan atau membatasi hak ini dapat melanggar regulasi ketenagakerjaan.
Ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal, mereka berhak atas pembayaran lembur atau kompensasi tambahan.
Pelanggaran terjadi jika perusahaan tidak memberikan kompensasi yang sesuai untuk lembur atau jika mereka mengabaikan aturan pembayaran lembur yang ditetapkan.
BACA JUGA: Nasib 'Timnas Pusat' di Euro 2024 Seperti Timnas Cabang di Piala Asia
Kadang-kadang perusahaan tidak memberikan jadwal kerja yang jelas kepada karyawan, atau mengubahnya tanpa pemberitahuan yang memadai.
Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kesulitan dalam merencanakan kehidupan pribadi karyawan.
4 . Jaminan Sosial
Jaminan sosial mencakup berbagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja, seperti program asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, pensiun, dan jaminan sosial lainnya.
Namun tak bisa dipungkiri jika hak karyawan yang ini masih sering dilanggar oleh perusahan.
Perusahaan di beberapa negara diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program jaminan sosial yang ada.
BACA JUGA: Kecewa, HMI Bengkulu Ancam Duduki Gedung DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Seluruh Sekolah Wajib Gunakan Kurikulum Merdeka Belajar
Melanggar aturan ini bisa berarti bahwa karyawan tidak mendapatkan perlindungan yang diperlukan.
Di banyak sistem jaminan sosial, baik pekerja maupun majikan diharuskan membayar kontribusi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat mempengaruhi hak-hak pekerja dalam menerima manfaat dari program jaminan sosial.