MUKOMUKO, KORANRB.ID – Hingga 26 Juni 2024, 7 tersangka tipikor keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016- 2021, masih dititipkan Kejari di rumah tahanan Polres Mukomuko.
Sejauh ini belum ada tanda-tanda perkara dan 7 tersangka dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu guna jalani persidangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kajari Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH membenarkan perkara RSUD masih di tahap II.
“7 tersangka ini masih di Mukomuko belum kita limpahkan. Kemungkinan di awal Juli nanti akan kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. Saat ini ada beberapa berkas yang masih disiapkan,” kata Agung.
BACA JUGA:Pengendalian Inflasi, Mukomuko Kerja Sama 50 Kota Sumbar Pasok Kebutuhan Pokok
BACA JUGA:Launching All New Honda Beat Hadirkan Geisha, Saksikan di Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu
Dijelaskan Agung, untuk masa penahanan 7 tersangka ini sesuai dengan aturan maksimal selama 120 hari.
Rinciannya, penahanan tahap pertama untuk 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dapat dilakukan perpanjangan selama 40 hari.
Penahanan dapat kembali diperpanjang untuk dua kali 30 hari. Maka dari itu berdasarkan hitungan lebih kurang 120 hari ini akan mentok di awal Juli 2024 mendatang.
“Masa perpanjangan penahanan tersangka itu mentok di 120 hari. Dimulai dari 20 hari, 40 hari, 30 hari dan terakhir 30 hari lagi. Maka dari itu awal Juli ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” jelasnya.
BACA JUGA:Terkendala Listrik, Rontgen RSUD Belum Maksimal, Syafriadi: Besar Pasak dari Tiang
BACA JUGA: Temuan Realisasi Dana Desa Tahun 2023, Inspektorat Tenggat Sampai Triwulan IV
Dalam melengkapi berkasa penyidik sudah melakukaan pemanggilan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini untuk pencocokan kembali keterangannya.
Setelah pemanggilan saksi tersebut, penyidik juga kembali memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan tahap pertama ke pengadilan Tipikor Bengkulu, dimana seluruh pemeriksaan ini masih terus berjalan untuk melengkapi berkas tahap ll jika masih ada yang diperlukan.
”Dalam satu minggu puluhan saksi yang kita lakukan pemanggilan kembali untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Selain itu juga karena beberapa saksi ini posisinya jauh, maka harus dilakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan, hal inilah yang membuat pelimpahan sedikit memakan waktu,” sampai Agung.