BACA JUGA:Kejari Lebong Akan Periksa Pengguna Anggaran BOKB Terkait Dugaan Korupsi di DP2KB3A
BACA JUGA:Di Kabupaten Lebong Ada 16.398 HPR, Terbanyak Anjing
"Ketika tidak disampaikan, maka KPU tidak akan memasukan atau mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tuturnya.
Jika tidak disampaikan, secara otomatis calon terpilih yang tidak menyampaikan harta kekayaannya tidak bisa dilantik.
"Sanksi ini tegas, dan sudah di atur di PKPU. Maka kita ingatkan, lagi. Karena, sebelumnya kita sudah bersurat ke Partai Politik yang bersangkutan," tutupnya.
Kategori :