BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Sambut 390 Jemaah Haji Kloter Pertama, 1 Jemaah Dirawat di Padang
Titip KK ini merupakan kegiatan yang sering ditemui saat PPDB berlangsung.
Siswa akan dititipkan di KK kerabat dan keluarga yang berada di zona sekolah yang akan dituju.
“Jelas bentuk kecurangan (titip KK), karena siswa yang seharusnya bukan zona Sekolah itu, bisa bersekolah di sekolah yang diinginkannya,” kata Wiliam, Kamis, 27 Juni 2024.
Aktivitas titip KK ini akan menimbulkan kelebihan Rombel di salah satu sekolah yang diangap favorit.
“Titip KK sudah diluar dari regulasi yang ada dalam PPDB. Untuk itu saya ingatkan lagi, mendaftarlah di sekolah yang ada zonasi tempat tinggal," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan, Disdikbud Lebong, Habibi, S.Pd mengatakan, berdasarkan regulasi yang sudah dibuat, setiap sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lebong sudah ditetapkan jumlah Rombelnya.
Untuk itu, setiap sekolah tidak diperbolehkan menerima peserta didik melebih Rombel yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Rp 900 Juta untuk Pakaian Wakil Rakyat, Ini 30 Nama Anggota DPRD Bengkulu Utara 2024-2029
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Salurkan Rp26 Miliar Gaji 13 ASN, BPKAD: Sudah Beserta Tambahan 100 Persen
"Kita ingatkan tidak diperbolehkan menerima murid melebihi Rombel yang sudah ditetapkan," ujar Habibi.
Jika ada sekolah yang menerima peserta didik melebihi Rombel, maka peserta didik yang melebih kuota atau di urutan terbawa akan digeser ke sekolah terdekat yang masih kekurangan peserta didik.
"Zonasi tetap kita laksanakan. Terkadang, masih ada saja sekolah yang menerima peserta didik melebihi Rombel yang sudah ditetapkan. Jika itu terjadi, kita akan mengambil langkah tegas," tuturnya.
Habibi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lebong untuk tidak mendaftar di Sekolah tidak masuk dalam zonasi tempat tinggal.
Di Kabupaten Lebong, tidak ada sekolah favorit atau tidak favorit, semua sekolah sama.
"Jadi tidak perlu mencari sekolah favorit, semua sekolah sama," tegasnya.