BENGKULU, KORANRB.ID - Ombudsman RI Wilayah Provinsi Benglulu akan mendatangi sekolah yang dilaporkan oleh walimurid karena tidak transparansinya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi.
Kedatangan Ombudsman itu nanti untuk meminta penjelasan dari pihak sekolah mapun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)Provinsi Benglulu tentang protes yang dilayangkan orangtua murid itu.
Transparansi yang dimaksud oleh walimurid dalam PPDB ini adalah simpang siurnya bobot penilaian dan lambatnya verifikasi pendaftaran oleh pihak sekolah, yang berujung peserta PPDB tidak lulus.
"Kita akan meminta penjelasan pihak sekolah terkait yang ada dalam laporan, dan pihak Dusdikbud Provinsi," sampai Pengawas PPDB Ombudsman, Hendra, Jumat, 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Posko Pengaduan PPDB 2024 di Bengkulu Dibuka, Ombudsman Bakal Tindaklanjuti Aduan
BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Dibuka, Dewan Minta Calon Siswa Daftar Sesuai Zonasi
Hendra menegaskan, berdasarkan laporan yang ditujukan kepada Ombudsman terkait lambatnya verifikasi dan lambatnya verifikasi yang dilakukan pihak sekolah saat peserta melakukan pendaftaran pada jalur prestasi.
Sehingga kedua pihak tersebut, yakni sekolah bersangkutan dan Dusdikbud akan dimintai penjelasan terkait bobot penilaian yang menjadi acuan PPDB jalur prestasi yang diumumkan pada 24 Juni 2024 kemarin.
"Kita akan minta penjelasan pihak sekolah bersangkutan, dan Disdikbud terkait bobot penilaian jalur prestasi ini," ujar Hendra.
Hendra sangat menyayangkan akan adanya laporan serta keluhan masyarakat terkait laporan ketidakpuasan masyarakat tersebut.
BACA JUGA:RUU 26 Daerah di Sumatera Dibawa ke Paripurna DPR RI, Termasuk Bengkulu? Ini daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Verifikasi PPDB Rejang Lebong Dilakukan oleh Kepala Sekolah di Wilayah Terdekat
Sehingga pada penjelasan tersebut, sebagai upaya Ombudsman untuk mengetahui pokok permasalahan yang selanjutnya, pihak Ombudsman dapat melakukan tindak lanjut.
"Tentu ini akan kita tindaklanjuti," jelas Hendra pada saat dijumpai di kantor Ombudsman RI wilayah Bengkulu.
Adapun laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman tersebut masuk pertanggal 27 Juni 2025 dengan keluhan bahwa ketidak puasan pendaftaran anaknya.