“Dengan adanya sistem informasi Desa Padek maka sangat memudahkan desa-desa dalam mendorong program akuntabilitas dan transparansi desa. Maka kami sangat berterimakasih dengan Kejari Bengkulu Utara,” ucap Rahmat Hidayat.
Dalam Sistem Informasi Desa Padek ini akan dirancang saling terintegrasi dengan data kependudukan, infrastruktur desa, pelayanan umum hingga profile masyarakat secara umum.
Termasuk diantaranya data keuangan desa, kegiatan informasi, pengaduan maupun konsultasi desa.
BACA JUGA:Terhitung Januari, 2.793 Warga Penerima Bansos di Bengkulu Utara Dicoret
BACA JUGA:205 Bayi Warga Kurang Mampu di Bengkulu Utara Terima BPJS dari Kemensos
“Sehingga dampak positifnya sangat besar bagi pemerintahan desa. Selain itu masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan dalam pembangunan desa,” kata Rahmat lagi.
Apa yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara ini dinilai bukan hanya positif namun juga dibutuhkan oleh desa.
Apalagi dalam kegiatan tersebut Kejari Bengkulu Utara langsung menyertakan perangkat atau operator desa yang akan menjalankan aplikasi tersebut.
“Sehingga kita sangat yakin program ini akan bisa dengan cepat berkembang dan dilaksanakan di desa-desa Bengkulu Utara,” pungkasnya.