Selain Dinilai Tamak, Ini Alasan Lain JPU Tuntut Eks Mentan SYL 12 Tahun

Sabtu 29 Jun 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI,  Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 480 juta dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat sore 28 Juni 2024.

Dalam tuntutannya itu, JPU meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi, yakni uang sebesar Rp 44.546.079.044 untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

BACA JUGA:Waduh! Tarif Listrik dan BBM Naik Usai Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM

BACA JUGA:Anak SYL Diperiksa KPK, Kembalikan Mobil Mewah, KPK Copot Ali Fikri dari Plt Jubir

Dalam dakwaan pertama, JPU menganggap perbuatan SYL itu sebagaimana di atur dalam Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun hal yang memberatkan adalah SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar JPU.

Selain itu terdakwa SYL dinilai tidak berterus terang selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah karena SYL telah lanjut usia berumur 69 tahun.

SYL sendiri saat diminta tanggapannya, mengaku tidak tahu apa itu istilah kata tamak.

 "Saya gak ngerti kata tamak itu, yang saya coba jelaskan, kau pernah dapat perintah langsung gak? Yang dengar dari mulut saya?" kata dia.

BACA JUGA:Marathon Periksa Dugaan Pemerasan SYL di Mabes Polri, Polda, dan Dewas KPK

BACA JUGA:Soal Pertemuan di Kertanegara 46, SYL Hanya Anggukkan Kepala

Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi dari para pejabat eselon I beserta jajaran di lingkungan Kementerian Pertanian sejak 2020 hingga 2023.

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono disebut  sebagai koordinator pengumpulan uang untuk selanjutnya diberikan kepada SYL.

Bila ada pejabat yang tidak menolak, maka akan dipindahtugaskan atau diminta mengundurkan diri. Selama persidangan, SYL selalu membantah dakwaan JPU itu.

Bahkan ia membantah semua kesaksian anak buahnya yang mengaku diperintah untuk kumpulkan uang maupun ancaman non-job bagi yang tidak mau memenuhi permintaan itu.

 

Kategori :