Kartu ini dapat dibawa oleh jemaah haji ke puskesmas atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan jika selama mas pemantauan 21 hari ada gangguan kesehatan seperti demam atau gejala penyakit lainnya.
BACA JUGA:Insinerator Limbah Medis Bengkulu Dibangun Tahun Ini, Gunakan Skema Single Year
BACA JUGA:Sanski Berat Menanti ASN di Bengkulu Jika Terlibat Judol, Gubernur Rohidin: Dampaknya Sangat Bahaya
Upaya yang dilakukan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap potensi penyakit menular yang dibawa jemaah haji ke daerah yang berpotensi menimbulkan penyebaran penyakit.
“Tentu mereka akan dipantau selama 21 hari oleh Dinkes kabupaten/kota, untuk mengetahui kondisi mereka,” ungkap Ferry.
Kategori :