Artikel Studi Pelaksanaan PROPER Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2016-2020 di Bengkulu

Senin 01 Jul 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Tim Penulis
Editor : Redaksi

Dari analisis yang dilakukan bahwa pelaksanaan Proper belum menunjukan hasil yang maksimal selama 5 tahun terakhir di Provinsi Bengkulu.

Hanya terdapat 1 perusahaan mendapatkan penilaian peringkat Hijau dan hampir keseluruhannya mendapatkan peringkat biru, merah dan hitam.

Adapun perusahaan terbanyak mendapatkan peringkat Merah secara berturut-turut yaitu perusahaan subsector pelabuhan, sawit, karet, tambang batubara dan mineral.

Gambar 2. diatas menunjukan bahwa penilaian peringkat Merah pada tahun 2017-2018 sebanyak 4 perusahaan sawit dan 2 perusahaan tambang batubara, pada tahun 2018-2019 sebanyak 7 perusahaan sawit, 1 perusahaan karet, 5 perusahaan tambang batubara, 1 perusahaan pelabuhan dan 1 perusahaan tambang mineral. Selanjutnya pada tahun 2019-2020 sebanyak 5 perusahaan sawit, 4 perusahaan tambang batubara, 1 perusahaan pelabuhan dan 1 perusahaan tambang mineral. 

Dari analisis yang dilakukan menunjukan bahwa perusahaan sawit dan tambang batubara yang terbanyak mendapatkan peringkat Merah secara berturut-turut di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan perusahaan akan selalu ditargetkan untuk mencapai tujuan utama dalam menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dan bermanfaat bagi masyarakat dikarenakan dampak dari aktivitas perusahaan juga memberikan dampak terhadap lingkungan hidup yang ada disekitarnya (Domineka, 2023).

Gambar 3. diatas menunjukan bahwa terdapat 4 perusahaan yang bergerak pada subsector sawit yang mendapatkan Proper Merah secara berturut-turut atau lebih dari satu kali yaitu PT. Agri Mitra Karya, PT. Sapta Sentosa Jaya, PT. Ciptamas Bumi Selaras, dan PT. Sinar Bengkulu Selatan. 

Dari analisis yang dilakukan menunjukan bahwa PT. Sinar Bengkulu Selatan mendapatkan Proper Merah dari tahu 2017-2020, PT. Agri Mitra Karya mendapatkan Proper Merah dari tahun 2017-2020, PT. Ciptamas Bumi Selaras mendapatkan Proper Merah dari tahun 2018-2020 dan PT. Sapta Sentosa Jaya mendapatkan Proper Merah dari tahun 2018-2020. 

Selain itu juga terdapat 6 perusahaan pertambangan yang bergerak pada subsector batubara, mineral dan pelabuhan yang mendapatkan Proper Merah secara berturut-turut atau lebih dari satu kali antara lain PT. Indonesia Riau Sri Avantika dari tahun 2017-2019 dan tahun 2020 mendapatkan Proper Hitam, PT. Injatama tahun 2017-2020, PT. Bara Mega Quantum dari tahun 2018-2020, PT. Jambi Resource dari tahun 2018-2020, PT. Tansri Madjid dari tahun 2018-2020 dan PT. Pelindo II (Persero) - Cabang Bengkulu dari tahun 2018-2020. 

Diduga kuat bahwa perusahan-perusahaan yang mendapatkan peringkat Merah secara berturut-turut secara teknis pengelolaan lingkungan sebagian besar belum seluruhnya melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. Aktivitas dari perusahaan pertambangan saat ini menjadi perhatian dari banyak para pihak dikarenakan berperan utama menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.

Peringkat Hitam adalah penilaian terhadap perusahaan yang dalam pengelolaan lingkungan sengaja lalai dan tidak patuh serta merusak lingkungan sekitarnya (Siregar et al., 2017). 

Berdasarkan pasal 48 ayat a PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Penegakan hukum dapat dilakukan terhadap perusahaan dengan peringkat merah dan hitam.

Dari hasil Proper yang dilakukan perusahaan akan mendapatkan penilaian dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peringkat emas adalah perusahaan yang sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan dan apabila perusahaan mendapatkan 2 kali peringkat hitam berturut-turut maka perusahaan dapat dituntut dan dihentikan aktivitasnya. 

Pelaksanaan penilaian peringkat Proper harus dilakukan terintegrasi melibatkan berbagai parapihak. Adapun tahapannya yaitu penyusunan kriteria penilaian peringkat, memilih perusahaan, menentukan peringkat, hingga pengumuman hasil kepada publik. Dalam rangka memudahkan masyarakat dan para pihak untuk memahami peringkat kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan hidup maka peringkat perusahaan terdapat 5 warna. 

Penilaian Proper Emas dan Hijau merupakan penilaian terhadap perusahaan yang telah melebihi kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan penilaian Proper Biru merupakan perusahaan yang telah patuh terhadap lingkungan hidup, dan penilaian Proper Merah dan Hitam merupakan penilaian terhadap perusahaan yang belum patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup (Ratmayanti dan Suaryana, 2021). 

4. KESIMPULAN 

Kategori :