Penilaian Emas adalah paling baik bagi suatu usaha atau kegiatan perusahaan menunjukan bahwa konsistensi kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan hidup. (Fitri et al., 2020).
Dengan adanya Proper tentu membantu masyarakat untuk menilai bahwa perusahan tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan penilaian baik dalam pengelolan lingkungan.
Penilaian yang baik tentunya pelaksanaan operasionalnya tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup dan penilaian yang kurang baik tentu memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Perusahaan memiliki pertanggungjawaban sosial dalam pengelolaan lingkungan hidup akan memberikan penilaian positif terhadap kinerja perusahaan (Suhendra et al., 2022).
Perusahaan – perusahaan yang sahamnya tercatat pada Bursa Saham Indonesia wajib mengikuti Proper. Peringkat hijau dan emas menjadi target bagi Perusahaan yang mengikuti Proper (Jannah et al., 2020).
Dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, pemerintah memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya dampak negatif yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan dalam melakukan aktivitas industrinya.
KLHK telah memulai Proper dari tahun 2002 yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan. Berbagai kegiatan Proper mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yaitu insentif dan disinsentifreputasi serta mendorong perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan penilaian kinerja yang baik untuk menerapkan produksi yang bersih (Achnes, 2018). Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian Studi Proper mulai 2016-2020 di Provinsi Bengkulu.
2. METODOLOGI PENELITIAN
Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif sebagai pendekatan utama untuk melakukan studi terhadap Proper mulai 2016-2020.
Penelitian dilakukan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Penulis menggunakan data kuantitatif dalam penelitian ini yang bersumber dari jurnal dan literatur yang relevan, kajian pustaka serta sumber data yang akurat.
Data sekunder didapatkan dari dokumen SK Proper dimulai pada tahun 2016-2020 yang dipublikasikan oleh KLHK setiap tahunnya melalui website.
Data yang didapatkan dari data sekunder kemudian dianalisis secara sistematis dan selanjutnya dideskripsikan ke dalam bentuk narasi.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
Studi Proper Perusahaan Pada tahun 2016-2020 di Provinsi Bengkulu
Gambar 1. diatas menunjukan bahwa pelaksanaan Proper diikuti oleh 27 perusahaan pada tahun 2016-2017. Jumlah ini terjadi peningkatan pada tahun 2017-2018 oleh 42 perusahaan, pada tahun 2018-2019 oleh 53 perusahaan dan pada tahun 2019-2020 oleh 56 perusahaan.
Proper Merah mengalami peningkatan yang signifikan pada 2016-2017 oleh 1 perusahaan, pada 2017-2018 oleh 6 perusahaan, pada tahun 2018-2019 oleh 16 perusahaan dan pada tahun 2019-2020 mengalami penurunan sebanyak 11 perusahaan.