Kedua item pajak yang masih kosong hingga saat ini adalah pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Penggunaan Air Tanah.
BACA JUGA:Gaji 899 PPPK Guru Dibayar Pertengah Juli, BPKAD Sampaikan Penyebabnya
BACA JUGA: Bimtek Kades Program ‘Desa Padek’ Kejari Bengkulu Utara
Hal ini terkait dengan penetapan besaran pajak yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi.
Meskipun saat ini Pemda Bengkulu Utara sudah memiliki Perda terkait pajak daerah yang di dalamnya memuat Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.
“Maka memang sampai saat ini kita belum bisa melakukan penagihan terkait pajak tersebut,” terangnya.
Meski begitu, target untuk pajak air tanah dan sarang burung walet masih terbilang kecil masing-masing Rp15 juta dan Rp5 juta.
Meski begitu, hal ini diperkirakan akan berpengaruh pada target PAD sektor pajak secara keseluruhan.
Bapenda ditarget memungut pajak sebesar Rp27 miliar dan hingga saat ini baru terkumpul Rp7,6 miliar.