KORANRB.ID – Meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 resmi mengatur pedoman penyaluran Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) sebesar 2,5 persen dari pendapatan, pembayaran gaji, penerimaan penghasilan, atau yang lainnya di Kabupaten Mukomuko.
Hingga saat ini tingkat kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sangat rendah, terlebih ASN di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.
“Berbagai upaya telah kami lakukan terkait ZIS yang diatur di Perda ini dapat terealisasi, namun hingga kini dari ribuan guru yang ada di Mukomuko berstatus ASN, baru 10 persen yang membayarkan kewajiban,” jelas Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mukomuko, Drs. H Munir M.Hum.
Munir menjelaskan, untuk tingkat kesadaran ASN di lingkup Pemkab Mukomuko dalam menyalurkan zakat melalui Baznas masih tergolong rendah.
BACA JUGA:Tiba dengan Selamat, 172 Jemaah Haji Mukomuko Disambut Isak Tangis
BACA JUGA:PUPR Mukomuko Mulai Pengerjaan Irigasi dan Jalan, Nilai Proyek Capai Rp17 Miliar Lebih
Pasalnya dari sekitar 3.000 ASN Mukomuko ini baru sekitar 45 persen ASN yang rutin melakukan pembayaran zakat melalui Baznas.
Zakat penghasilan bukan hanya diberlakukan kepada ASN saja, namun juga diberlakukan kepada karyawan swasta, BUMD, serta pejabat lainnya yang bekerja di ruang lingkup Pemkab Mukomuko.
“Selalu kita imbau kepada seluruh ASN yang telah memenuhi syarat, untuk membayar zakat, tidak menunda pembayaran zakat, karena zakat ini merupakan kewajiban kita,” ujar Munir.
Munir juga menambahkan, untuk potensi zakat yang berasal dari aparatur negara di Kabupaten Mukomuko cukup besar.
Berdasarkan hitungan kasar ASN di bawah Disdikbud saja bisa mendapatkan Rp200 juta sampai Rp300 juta dari penghasilan yang dikeluarkan 2,5 persennya.
BACA JUGA:Sempat Tertunda di 2023, BKD Mukomuko Pastikan Tahun Ini Lelang Randis
BACA JUGA:Waspadai ISPA Akibat Kabut Asap, Dinkes Mukomuko Siapkan Masker Gratis
Belum lagi ditambah ASN lainnya, yang juga ada dibawah Dinas Kesehatan (Dinkes), namun untuk Dinkes setelah dilakukan imbauan saat ini sudah 60 persen ASN sudah membayar ZIS.
“Kalau Dinkes sudah diangka 60 persen ASN nya sudah sadar untuk membayar ZIS, namun untuk Disdikbud memang hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan membayarkan kewajibannya,” sampai Munir.