ZIS ini tidak lain digunakan untuk membantu masyarakat Mukomuko yang membutuhkan, seperti biaya sekolah, biaya berobat, musibah, dan masih banyak lagi yang dapat dilakukan dengan uang tersebut.
Sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pertolongan dapat terbantukan.
BACA JUGA:SK Pepanjangan Masa Jabatan 148 Kades dan BPD Jadi 8 Tahun Tunggu Kemendagri
BACA JUGA:Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Nihil Laporan, Pantarlih Kesulitan Bertemu Pemilih
“Biasanya kami dalam penyaluran bersama Dinas social (Dinsos) intinya dana umat ini akan dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan,
sebab didalam ajaran agama kita pun dijelaskan dari harta yang kita miliki ada hak orang yang membutuhkan didalamnya,” terangnya.
Lanjutnya, berkaitan dengan pihak swasta dan BUMN serta BUMD ini masih dalam tahap penjajakan agar dapat menyalurkan ZIS ke Basnas Mukomuko, sebab saat ini masih belum banyak di luar ASN yang menitipkan kewajibannya di Basznas.
“Zakat terbesar Kita masih bersumber dari ASN, kedepan kita juga akan terus mensosialisasikan ke pihak-pihak swasta, agar dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Amri Kurniadi S.Ag membenarkan, bahkan tidak dapat dipungkiri meskipun sudah tertuang di dalam Perda dan juga ada diajaran agama untuk berinfak, zakat dan shadakah.
Hingga saat ini masih minim ASN yang membayarkan kewajibannya. Padahal uang yang didapat jelas untuk membantu warga Mukomuko yang membutuhkan sehingga dapat mengurangi kesulitan warga tersebut.
Sebab tidak seluruh warga Mukomuko ini tergolong warga berkecukupan.
“Kami selalu mengimbau ke berbagai OPD agar dapat mengkoordinir ASN nya menjalankan kewajiban membayar zis. Sebab tidak sedikit santunan bagi warga yang membutuhkan berasal dari zis, begitu juga warga kita yang terbantukan biaya sekolah,” tandasnya.