KORANRB.ID – Peretasan oleh hacker yang terjadi di pusat data nasional (PDN) rupanya berdampak bagi Bengkulu Utara.
Dampaknya dirasakan pada sistem perizinan di Bengkulu yang memang sudah sebagian besar dilakukan secara terpusat dari pemerintah pusat ke daerah.
Namun sebagian besar izin tidak terkendala lantaran Pemda Bengkulu Utara memiliki server tersendiri yang tidak langsung berkaitan dengan PDN.
Satu sistem perizinan yang terganggu adalah perizinan terkait pertanahan pribadi.
BACA JUGA:PPJU Rp11,5 Miliar Optimis Tercapai, 2 Pajak Lain Belum Bisa Ditagih di Bengkulu Utara
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) satu pintu Bengkulu Utara Ir. Budi Sampurno menerangkan jika dari seluruh perizinan, hanya satu perizinan yang terdampak.
Perizinan tersebut terkait dengan pengajuan perizinan pertanahan yang merupakan permohonan pengajuan tanah peribadi.
“Misalkan pemisahan sertifikat tanah ataupun lainnya yang bersifat pengajuan pribadi dan bukan usaha,” terangnya.
Perizinan tersebut menggunakan sistem aplikasi sicantik.go.id atau sicantik cloud.
Bahkan sudah ada pemberitahuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait website sicantik cloud yang tengah tidak bisa digunakan.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dukcapil Rekam Data Penduduk Hingga ke Pulau Enggano
“Kita sudah menerima surat dari Kemenkominfo hari ini (Kemarin, red) sehingga untuk perizinan pertanahan pribadi dilakukan secara manual,” terangnya.
Namun saat ini Dinas PMPTSP masih mempelajari terkait mekanisme perizinan manual tersebut, terutama dalam hal pencatatan.