KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap tiga terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun.
Hal terserbut diketahui, pasca dibacakan replik JPU pada sidang Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Selanjutnya, Kejari Seluma mempersilakan jika Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa ingin membeberkan ‘nama baru’ yang diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Perkelahian Pengunjung Warem Seluma hingga Korban Meregang Nyawa Ditikam
BACA JUGA:Korban Penyerangan OTK di Padang Jati Kota Bengkulu Sebut Jumlah Pelaku 10 Orang
"Saya dan tim mempersilakan jika ingin mengungkap ‘nama baru’. Yang jelas menurut fakta persidangan ketiga terdakwa sudah menyatakan mereka bersalah dan sadar akan perbuatannya," terang Ghufroni saat diwawancarai RB, Senin, 1 Juli 2024.
Ghufroni menerangkan, terkait replik yang disampaikan JPU kemarin, intinya tetap pada tuntutan sebelumnya.
"Dalam pembacaan replik kita masih pada apa yang menjadi dalih kami yang kami tuangkan pada tuntutan," tegas Ghufron.
Terkait permintaan bebas pada pleidoi terdakwa, Ghufroni mengatakan PH mestinya melihat fakta persidangan.
BACA JUGA:Berkas Tersangka Tambahan Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Lengkap, Pekan Depan Tahap 2
BACA JUGA:JPU Sampaikan Replik Hari Ini, Adu Fakta Perkara Korupsi Setwan Seluma
"PH meminta bebas dari tuntutan yang ada, hal itu kan tidak berdasar, artinya PH tindak melihat Fakta persidangan yang ada," jelas Gufroni.
Sidang selanjutkan akan digelar pada 10 Juli 2024 mendatang, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim, maka dari itu JPU sudah bersiap dan untuk hasil diserahkan pada Hakim yang memimpin persidangan.
"Selanjutnya putusan kita serahkan pada hakim yang jelas kami siap," pungkas Ghufron.