Sementara, Ketua Tim PH tiga terdakwa, Widya Timur, SH menyampaikan sudah mendengar isi dari tanggapan JPU dalam persidangan.
BACA JUGA:Sasar Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Bengkulu, Polda Bengkulu Target Operasi Lokasi Ini
BACA JUGA:Pekan Depan, JPU Hadirkan 12 Saksi Perkara Korupsi PNPM
"Tadi kami sudah mendengar replik dari JPU dan kami hargai sebab itu keputusan mereka," ungkap Widya.
`Seperti yang diberitakan sebelumnya, Widya menyebutkan kliennya hanya menjalankan tugas.
"Menurut keterang klien saya mereka hanya menjalankan tugas dan menerima perintah," ungkap Widya.
Dengan demikian, bermodal fakta dalam sidang pembuktian, tim PH akan menyeret beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini.
Sebab menurut Widya, ada yang janggal dalam perkara ini, bahwa jabatan terdakwa adalah bawahan bukan pimpinan.
"Fakta persidangan dan analisis perkara nyatakan bahwa klien kami adalah bawahan dan juga tidak mungkin bawahan berani bertindak sendiri pasti ada yang memberikan perintah," tegas Widya.
Bahkan Widya menyoroti adanya proses hukum yang tebang pilih pada perkara ini.
"Ada tebang pilih pada kasus ini kenapa peluncur yang dijadikan lakon kenapa tidak dalang utama," terang Widya.
Ia melanjutkan, dalam perkara korupsi, perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama serta memperkaya diri.
"Bahkan kami bingung tindakan dengan bersama-sama memperkaya itu di mana, kan yang ditangkap dan jadi terdakwa cuman mereka," jelas Widya.
Berdasarkan hal tersebutlah Widya sampaikan bahwa akan menjadi pertimbangan hukum untuk putusan nantinya, siapa yang menjadi dalangnya pada kasus korupsi ini.
"Sekarang sedang kami pelajari kasus ini, yang jelas nama yang menjadi dalang akan kami beberkan di sidang nanti, silakan bersiap wahai para pemain di balik layar. Sejengkal pun kami tidak akan mundur Keadilan harus tetap tegak lurus " pungkas Widya.
Sekadar mengulas, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan penjara yang sama, yakni 20 bulan dan denda Rp100 juta, namun masing-masing terdakwa dibebankan ganti kerugian negara dengan total Rp271 juta.