Tetap Pada Tuntutan, Jaksa Persilakan Ungkap ‘Nama Baru’ Korupsi Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021

Selasa 02 Jul 2024 - 00:03 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung dituntut dengan 20 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti sisa kerugian Negara sebesar Rp80 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian terdakwa M. Husni  dituntut dengan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara serta di bebankan mengganti sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp146 juta subsidair kurungan penjara selama 1 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Salamun dituntut dengan kurungan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp45 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.

Kategori :