Tetap Pada Tuntutan, Jaksa Persilakan Ungkap ‘Nama Baru’ Korupsi Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021

Selasa 02 Jul 2024 - 00:03 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis
Tetap Pada Tuntutan, Jaksa Persilakan Ungkap ‘Nama Baru’ Korupsi Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021

Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung dituntut dengan 20 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti sisa kerugian Negara sebesar Rp80 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian terdakwa M. Husni  dituntut dengan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara serta di bebankan mengganti sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp146 juta subsidair kurungan penjara selama 1 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Salamun dituntut dengan kurungan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp45 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.

Kategori :