KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 16.068 dukungan masyarakat yang diperlukan sebagai persyaratan bagi bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Proses ini mencakup 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan wilayah kabupaten ini.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan hingga saat ini, dari total 16.068 dukungan, sudah sekitar 14.000 dukungan yang telah diverifikasi secara faktual.
Ini berarti masih ada sekitar 2.042 dukungan yang harus diverifikasi, yang diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
BACA JUGA:Wartawan Tewas Sekeluarga Usai Beritakan Judi, PWI Minta Panglima TNI dan Kapolri Turun Tangan
BACA JUGA:Tetap Pada Tuntutan, Jaksa Persilakan Ungkap ‘Nama Baru’ Korupsi Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021
"Verifikasi faktual (verfak) ini dimulai dari 21 Juni hingga 4 Juli 2024 dan dilakukan dengan metode sensus. Metode ini mengharuskan petugas untuk mendatangi satu per satu warga yang memberikan dukungan. Proses ini bertujuan memastikan bahwa data yang diberikan valid dan mendukung pencalonan bakal pasangan calon secara sah," ungkap Eiis.
Eiis mengaku selama pelaksanaan verfak, berbagai kendala ditemukan oleh petugas di lapangan.
Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain, ada banyak kasus di mana data pada lembar kerja tidak sesuai dengan data pada KTP warga.
Kemudian beberapa dukungan masyarakat diduga dicatut tanpa sepengetahuan pemilik data.
"Kemudian ada sejumlah dukungan yang tidak dapat diverifikasi karena warga tidak dapat ditemukan atau tidak berada di lokasi," beber Eiis.
BACA JUGA: Wujudkan Rumah ASN Layak Huni Melalui Tapera
BACA JUGA: PPP Yakin KPU Bengkulu Tengah Bersalah, DKPP: Kita Harus Hati-Hati Mengambil Keputusan
Meskipun demikian, jumlah pasti dari dukungan yang dicatut belum diketahui karena proses perekapan akan dilakukan setelah verifikasi faktual selesai.
Proses penentuan dukungan yang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) akan dilakukan pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 kecamatan dari 5 hingga 8 Juli 2024.