“Jika memang tidak sesuai, maka kita minta desa melakukan musyawarah desa untuk melakukan pencoretan dan penggantian,” terangnya.
BACA JUGA:Dapat Bankeu, 215 Desa di Bengkulu Utara Beli Tornas Sendiri, Pajak Ditanggung Desa
BACA JUGA:187 Kepala Desa Dikukuhkan, Ini 6 Pesan Bupati Mian Pada Kades, Termasuk Soal Pilkada
Tak hanya terkait dengan masyarakat penerima bansos yang tidak sesuai dengan persyaratan, Dinsos juga membutuhkan informasi masyarakat yang layak namun belum menerima bantuan sosial.
Sehingga Dinas Sosial bisa berkoordinasi dengan desa untuk melakukan musyawarah desa dan mendaftarkan masyarakat yang berhak men erima bantuan sosial tersebut.
“Kita sudah melakukan verifikasi mulai dari desa dan kita lakukan pemantauan kembali, setlah ini semua kita membuka link pengaduan. Kita menignginkan semua masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial yang memang terdapat banyak program,” pungkas Agus.
Sekadar mengetahui Bengkulu Utara sudah mencoret pada sebanyak 12.920 keluarga penerima manfaat bantuan sosial.
12.920 tersebut adalah mereka yang selama ini menerima program keluarga harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
12.920 KPM tersebut masing-masing 10.127 KPM yang dicoret di tahun 2023 dan 2.793 yang dicoret mulai dari Januari hingga Juni tahun ini.
Selain itu, ada 2.000 lebih KPM yang diajukan melalui musyawarah desa dan kelurahan untuk menerima bansos dan saat ini sudah menerima bansos.