Karena perbuatannya tersebut, polisi tak hanya menjerat Ja dengan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya penjara maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Mantan Kepala Pegang Kendali BOS SMK IT Al-Malik, 5 Saksi Disiapkan, JPU Yakin Kuatkan Dakwaan
BACA JUGA:Jaksa Temukan Indikasi Kekurangan Volume Proyek Fisik Desa Bungin, Begini Penjelasan Kasi Pidsus
Polisi juga menjerat tersangka dengan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
“Karena selain perbuatan pencurian yang diduga dilakukannya, juga ada perbuatan percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka sehingga juga kita jerat dengan Pasal tersebut,” pungkas Ratno.
Kategori :