Gasak Uang Rp 750 Ribu dan Niat Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Begini Nasib Pria Padang Jaya

Senin 08 Jul 2024 - 10:16 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

Karena perbuatannya tersebut, polisi tak hanya menjerat Ja dengan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya penjara maksimal 5 tahun. 

BACA JUGA:Mantan Kepala Pegang Kendali BOS SMK IT Al-Malik, 5 Saksi Disiapkan, JPU Yakin Kuatkan Dakwaan

BACA JUGA:Jaksa Temukan Indikasi Kekurangan Volume Proyek Fisik Desa Bungin, Begini Penjelasan Kasi Pidsus

Polisi juga menjerat tersangka dengan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. 

“Karena selain perbuatan pencurian yang diduga dilakukannya, juga ada perbuatan percobaan pencabulan yang dilakukan tersangka sehingga juga kita jerat dengan Pasal tersebut,” pungkas Ratno.

 

Kategori :