Ia mengatakan, BPKD Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi 100 aset ini paling lambat pada September 2024.
Batas waktu ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan mendorong percepatan proses sertifikasi.
Dari 100 aset yang akan disertifikasi, mayoritas terdiri dari tanah bawah jalan sebanyak 59 bidang.
Tanah bawah jalan ini merupakan aset penting karena terkait langsung dengan infrastruktur dan layanan publik.
Sisanya adalah tanah yang digunakan untuk bangunan publik seperti sekolah dan puskesdes.
BACA JUGA:Mandi Air Hujan Ternyata Miliki Banyak Manfaat, Salahsatunya Meredakan Stress
“Sekolah dan puskesdes adalah fasilitas vital yang mendukung pendidikan dan kesehatan masyarakat, sehingga penting untuk memastikan kepemilikan dan legalitasnya terjamin,” beber Dodi.
Ia menerangkan, proses sertifikasi ini juga memastikan bahwa semua aset tercatat dengan baik dan diakui secara hukum sebagai milik Pemkab Rejang Lebong.
Hal ini penting untuk memudahkan pengelolaan dan pengawasan aset.
Selain itu juga, sertifikat tanah memberikan bukti hak kepemilikan yang sah dan mencegah klaim oleh pihak lain.
Dengan adanya sertifikat, aset-aset ini memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Dengan adanya sertifikat, risiko kehilangan atau sengketa kepemilikan aset dapat diminimalisir.
Ini juga memberikan kepastian bagi Pemkab Rejang Lebong dalam menggunakan aset tersebut untuk kepentingan publik.
“Aset yang memiliki sertifikat resmi biasanya memiliki nilai yang lebih tinggi karena kepemilikannya jelas dan diakui secara hukum. Ini bisa menjadi keuntungan jika suatu saat diperlukan pengembangan atau penggunaan aset untuk tujuan lain,” urai Dodi.