KN Rp1,2 Miliar Belum Pulih, JPU Pastikan Besok Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Selasa 09 Jul 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Sempat ditunda, tuntutan empat terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi, Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda, Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dan Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah akan dibacakan besok, Rabu, 10 Juli 2024.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Pujangga, SH, MH saat diwawancarai RB kemarin.

Ia menyebutkan, saat ini proses penyusunan surat tuntutan empat terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 sudah  mencapai 90 persen.

"Sekarang sudah 90 persen dan akan dibacakan hari Rabu (10 Juli 2024, red)," ungkap Abi, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:18 Laporan Ditangani, Paling Banyak dari Polres Seluma, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Kuli Panggul Patah Kaki, Diduga Dikeroyok OTK hingga Ditabrak Pakai Pikap

Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara (KN) dalam perkara baru sebesar Rp315 juta, dari total KN sebesar Rp1,6 miliar berdasarkan hitungan auditor BPKP.

“(Rinciannya, red) Rp300 juta dikembalikan oleh Harmansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen Herman. Serta dari pengawas lapangan juga ada uang yang dititipkan sejumlah Rp15 juta, jadi totalnya Rp315 juta sekarang ini," jelas Abi.

Dengan demikian, tersisa KN mencapai Rp1,2 miliar lebih yang belum pulih saat ini. Abi menyebutkan, jika pada agenda tuntutan di persidangan nanti KN belum pulih, maka akan dimasukkan dalam tuntutan keempat terdakwa.

"Jika kembalikan Rp315 juta masih sangat jauh untuk mengganti kerugian negara. Kita akan masukan juga uang pengganti sebab kerugian negara masih belum pulih," terang Abi.

BACA JUGA:Mantan Kepala Pegang Kendali BOS SMK IT Al-Malik, 5 Saksi Disiapkan, JPU Yakin Kuatkan Dakwaan

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Pengunjung Warem Seluma Terancam Penjara 8 Tahun

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong belum rampung menyusun  tuntutan empat terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga, SH, MH. Bahwa agenda tuntuan empat terdakwa terpaksa ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

"Kami ajukan penundaan pembacaan tuntutan untuk empat terdakwa korupsi RSUD Rejang Lebong," ungkap Abi di PN Tipikor Bengkulu usai sidang ditunda, Rabu, 3  Juli 2024.

Kategori :