"Pada Majelis Hakim dikabulkan penundaan kami itu dan selanjutnya akan dipersiapkan lagi," sambung Abi.
BACA JUGA:Jaksa Temukan Indikasi Kekurangan Volume Proyek Fisik Desa Bungin, Begini Penjelasan Kasi Pidsus
BACA JUGA:Perbuatan Melawan Hukum Proyek Gedung PA Rp20 Miliar Ditemukan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil KN
Di mana di dalam tuntutan masih ada yang harus dipelajari maka dari itu diambil jalan pengajuan penundaan.
"Penundaan ini disebabkan masih ada tuntutan yang ingin kami masukan dan masih menganalisa fakta yang keluar pada saat persidangan itu kenapa kami mengajukan penundaan," jelas Abi.
Sidang berikutnya Rabu, 10 Juli 2024 JPU memastikan tuntutan siap.
"Jadwal yang diberikan dari majelis itu minggu depan dan saat itu kami pastikan tuntutan selesai," jelas Abi.
Diketahui bahwa sidang korupsi perkara ini sudah dilaksanakan sebanyak 10 kali sejak dakwaan dibacakan.
Akibat perbuatan empat terdakwa ini, berdasarkan hasil audit, timbul KN mencapai Rp1,6 miliar dari pagu anggaran pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang mencapai Rp4 miliar.
Hal ini, disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Deni Wijaya, SH, Kamis, 4 April 2024 di PN Tipikor Bengkulu.
Dipaparkan Deni, berdasarkan isi surat dakwaan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, atas pekerjaan fisik pembangunana Laboratorium RSUD Curup yang dikerjakan sekira bulan Januari hingga Desember pada 2020 lalu.
Pekerjaan itu, diduga tidak mengacu pada kontrak pekerjaan yang ada.
Sehingga terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Kemudian, ada dugaan sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan atau fiktif, ada beberapa item yang dinaikan harga.
Selanjutnya, dalam dakwaan juga tertuang, bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan itu, tidak melakukan pengawasan dengan baik.
“Padahal pekerjaan fisik yang dilaksanakan kontraktor tidak mencapai 100 persen dan terdapat kekurangan volume, kemahalan harga,” terang Deni.