BACA JUGA:Cuaca Panas Jangan Gunakan Baju Hitam, Pilihlah Warna Ini
“Karena kan nilainya sempat dirasionalkan, nah untuk KPU Seluma belum diperbarui usulannya.
Sedangkan untuk Bawaslu sudah clear,” papar Dadang.
Diungkapkan Dadang, dana hibah ini sebelumnya sudah disalurkan 40 persennya pada APBD Perubahan 2023 lalu, KPU sebesar Rp10,4 miliar dan Bawaslu sebesar Rp3,6 miliar.
Untuk diketahui, rincian dana hibah pilkada yakni mencapai Rp35 miliar.
BACA JUGA:10 Fakta Tentang Negara Thailand, Mempunyai 18 Kelamin
Terdiri Rp26 miliar untuk KPU dan Rp9 miliar untuk Bawaslu.
Akan tetapi sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2019 tentang Kegiatan Pendanaan Pilkada, dana hibah tersebut tidak sekaligus dikucurkan.
40 persennya dari alokasi dana hibah yang disiapkan Pemkab Seluma di 2023 dan 60 persennya di tahun 2024.
Untuk diketahui jadwal tahapan Pilkada, sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 sebagai berikut.
BACA JUGA:Bersifat Kanibal! Berikut 6 Fakta Unik Ular Jali, Tidak Berbisa
Jadwal pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di Indonesia.