Sebab persoalan yang terjadi di PT Agra Sawitindo ini bukan kali ini saja. Sebab para karyawan sudah mengeluhkan kinerja manager yang kasar kepada bawahannya.
“Selain persoalan ini, manager PT Agra Sawitindo ini terjadi dikenal kasar kepada bawahannya. Kasar disini, disaat bertutur kata atau berbicara dengan karyawan selalu kata kasar yang keluar,” tegasnya
Tak hanya kali ini saja, dalam pertemuan pertama, pihaknya bahkan telah meminta manajemen perusahaan untuk menindaklanjuti hal tersebut namun belum ada tindakan pasti.
Kalau kedepan ternyata tak juga ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, maka 73 pekerja yang tergabung kedalam PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo mengancam akan mogok kerja selama satu minggu.
"Para karyawan sudah mengancam akan mogok kerja kalau perusahaan tak juga mengabulkan permintaan kami. Kami akan menunggu keputusan perusahaan hingga hari Jumat mendatang (17 Juli 2024, red),” terangnya
Disisi lain, para pengurus serikat pekerja pun mempertanyakan kredibilitas Disnakertrans Bengkulu Tengah yang langsung melakukan pengesahan terhadap pengajuan PP PT Agra Sawitindo, tanda mengkonfirmasi terlebih dahulu.
Sebab, pemalsuan tandatangan tersebut dibuat oleh perusahaan dalam surat penyampaian sosialisasi PP yang telah disahkan bukan sebagai syarat pengajuan pengesahan PP.
"Pihak Disnakertrans ini juga harus dipertanyakan, jangan sampai ada main mata antara pihak perusahaan dengan Disnakertrans ini," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, KTU PT Agra Sawitindo, Manda membenarkan, jika pihaknya telah melakukan pemalsuan tanda tangan 6 pengurus serikat pekerja. Bahkan ia juga memberitahu jika kemarin telah dipanggil oleh pihak Disnkartrans terkait pemalsuan tanda tangan yang sudah terjadi tersebut.
"Iya benar ada pemalsuan tandatangan. Atas kejadian ini, pada hari ini (kemarin, red) kita sudah dipanggil oleh Disnakertrans Bengkulu Tengah, nanti langkah seperti apa yang akan diambil, akan kita sampaikan kembali," sampainya
Kalau terkait tuntutan pencopotan manajer PT AgraSawitindo saat ini belum bisa menyampaikan apapun. Sebab semua keputusan berada di pimpinan pusat dan pihaknya hanya menunggu saja.
"Kita di perusahaan sini (PT Agra Sawitindo di Bengkulu Tengah, red) tidak bisa memutuskan apapun. Terkait pergantian manajer itu tergantung dengan perusahaan pusat," singkatnya.
Untuk diketahui, sebelum polemik ini terjadi pada tahun lalu, PT Agra Sawitindo juga menghebohkan masyarakat Desa Ujung Karang dan sekitarnya dengan asap hitam dan debu hitam yang mencemari lingkungan.
Apalagi debu hitam sempat meneror atau mengotori rumah warga Desa Ujung Karang beberapa waktu lalu.
Dari pantauan RB, asap hitam tersebut masih kerap keluar dan muncul. Bahkan asap tersebut terlihat sangat jelas dari kantor Bupati Bengkulu Tengah.
Menurut pengakuan PT Agra Sawitindo, asap hitam yang meresahkan warga tersebut disebabkan boiler yang mengalami kerusakan. Akibatnya asap hitam tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Benteng sudah menegaskan jika hal tersebut pencemaran lingkungan.