KORANRB.ID - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah dan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) untuk benar-benar menyelesaikan polemik yang terjadi antara PT Agra Sawitindo dan pengurus unit kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo.
Untuk diketahui, polemik yang terjadi karena pihak perusahaan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap 6 pengurus PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo.
Akibat polemik ini, 73 orang pekerja yang tergabung dalam PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo mengancam akan mogok kerja selama satu minggu.
Pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan untuk digunakan oleh pihak perusahaan untuk pengajuan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Budi Suryantono, S.Sos, M.Si mengungkapkan ia sudah membaca berita terkait polemik yang terjadi antara manajemen PT Agra Sawitindo dengan pengurus unit kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo.
Ia berharap persoalan ini jangan terlalu berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan.
Ia berharap Disnakertrans dengan FSPP-SPSI bisa segera menyelesaikan polemik ini.
Di sisi lain Budi juga meminta kepada manajmen PT Agra Sawitindo untuk tidak diam saja dan bisa segera menyelesaikn persoalan ini.
BACA JUGA:Laporan Khusus : Teror Asap Hitam PT Agra Sawitindo
BACA JUGA:Pecemaran PT Agra Sawitindo Dibiarkan, Jangan Tunggu Warga Bergerak
Tentu selaku DPRD Bengkulu Tengah, pihaknya tak ingin persoalan ini berlarut, apalagi nanti sampai berdampak terhadap perekonomian para pekerja terkhususnya warga Bengkulu Tengah.
“Kami (DPRD Bengkulu Tengah, red) berharap polemik ini bisa segera diselesaikan dicari jalan keluarnya. Tak ada persoalan yang tak ada jalan keluar ataupun solusinya. Saya berharap Disnakertrans dan FSPPP-SPSI bisa menyelesaikan semua ini,” tegasnya
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi mengatakan, pada hari Senin 7 Juli 2024 pihaknya telah memanggil pihak PT Agra Sawitindo.