Kemudian yang mewakili PT Agra Sawitindo adalah Kepala TU PT Agra Sawitindo.
BACA JUGA:Agresif! Berikut 6 Fakta Unik Mulga, Ular yang Suka Menggigit Mangsanya Berulang Kali
BACA JUGA:Mengandung Air! Berikut 5 Alasan Pohon Mudah Tersambar Petir
Dalam kesempatan ini pihaknya telah memberikan masukan kepada pereakilan PT Agra Sawitindo tersebut untuk melakukan evaluasi manajerial PT Agra Sawitindo.
Dalam kesempatan ini juga Tarmizi menegaskan jika SK yang sudah diterbitkan tentang Peraturan Perusahaan (PP) PT Agra Sawitindo sudah dicabut.
“Dengan adanya temuan ini, kami secara resmi sudah mencabut PP PT Agra Sawitindo yang sudah diterbitkan sebelumnya,” tegasnya.
Tarmizi menyampaikan dari hasil pertemuan yang sudah dilakukan, pihak PT Agra Sawitindo membenarkan jika telah terjadi pemalsuan tanda tangan tersebut.
Pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan karena ada keperluan mendesak untuk memenuhi syarat yang diminta pihak ISO.
BACA JUGA:Laporan Khusus : Teror Asap Hitam PT Agra Sawitindo
BACA JUGA:Pecemaran PT Agra Sawitindo Dibiarkan, Jangan Tunggu Warga Bergerak
“Kalau pihak perusahaan melalui Kepala TU sudah membenarkan terkait pemalsuan tanda tangan tersebut. Jadi semuanya sudah sangat jelas sekali,” Pungkasnya.
Menyikapi polemik yang telah terjadi saat ini, Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Peryadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan dengan manajemen PT Agra Sawitindo terkait permasalahan ini.
Yang mana pertemuan pertama dilakukan di Kota Bengkulu dan pertemuan yang kedua dilakukan di kantor PT AgraSawitindo kemarin 8 Juli 2024.
"Pertemuan pertama di Kota Bengkulu pekan lalu. Kemudian pada hari ini (kemarin, red) merupakan pertemuan kedua kita dengan pihak manajemen,” sampainya
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek Lab RSUD Curup Dituntut Berbeda, Konsultan Pengawas Paling Tinggi
Dari hasil pertemuan yang kedua, pihaknya tadi meminta kepada perusahaan untuk segera menindaklanjuti atas pemalsuan tanda tangan dan mengganti posisi manajer yang tidak kompeten dan terbilang kasar kepada bawahan.