KORANRB.ID - Dua warga Kabupaten Kaur selaku pemilik lahan yang berpotensi terdampak pembangunan pelabuhan Pasar Lama Bintuhan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali melakukan pengukuran dan pengecekan.
Pasalnya, pada saat proses pengukuran tahap pertama yang dilakukan oleh Pemkab Kaur bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur ada sebanyak 5 orang warga pemilik lahan yang tidak hadir.
Untuk itu, Rabu, 10 Juli 2024 kembali dilakukan rapat pembahasan bersama lima warga yang belum hadir.
Hasilnya setelah dilakukan rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Perkim dan pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:MPLS, Jangan Ada Bullying
BACA JUGA:Sisakan 50 Desa Lagi, Agustus Batas Akhir Pengajuan DD Tahap II
Tiga warga setuju lahannya akan dijual, untuk dilakukan pembangunan pelabuhan Pasar Lama.
Sedangkan dua warga lagi meminta agar Pemkab Kaur, melakukan pengukuran ulang ke lokasi yang juga akan disaksikan oleh pemilih lahan tersebut.
"Kita sudah melakukan rapat pembahasan lagi, dari lima orang yang belum hadir saat pengukuran lahan sebelumnya. Tiga sudah setuju dan dua orang lagi meminta agar dilakukan pengukuran ulang," kata Kepala Dinas Perkim Ismawar Hasdan, ST, M.Si, Rabu, 10 Juli 2024.
Disampaikannya, sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan dibutuhkan luas lahan sebanyak 10 hektare, sementara lahan milik Pemkab Kaur di sana hanya 5 hektare.
BACA JUGA: Bantuan Alat Tangkap Ikan Masih Proses Lelang, Anggarannya Rp798 juta
BACA JUGA:Enam Pelajar Kaur Lulus Seleksi Paskibraka Provinsi, Ini Nama-namanya
Artinya Pemkab Kaur masih harus membebaskan lahan seluas 5 hektare supaya pembangunan dapat dilanjutkan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
"Terkait dengan pembebasan lahan memang di bebankan dengan daerah, setelah lahan di bebaskan barulah nanti pembangunan dapat dilakukan," ujar Ismawar.
Sementara dengan luasan lahan tersebut, diperkirakan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan bisa mencapai Rp2 miliar.