Namun ia mengaku hanya menggunakannya sendiri di rumah dan tidak ada yang mengetahuinya.
BACA JUGA:Dijerat JPU dengan Pasal Berlapis, 3 Terdakwa Perkara Pungli KIR Tidak Eksepsi
BACA JUGA:Proses Jukir Ilegal di Kota Bengkulu, Cabut SPT Jukir Pungli di Festival Tabut
Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kabag Ops AKP. Bintoro Thio Pratama, S.IK, MH menerangkan dari tiga tersangka yang ditangkap, dua diantaranya adalah target operasi.
“Dua tersangka ini masing-masing AA dan RM adalah target operasi karena sudah lama kita dengar mengkonsumsi sabu,” terangnya.
Polisi sudah mendengar aksi kedua tersangka yang kerap mengkonsumsi sabu, namun selama ini aksi pelaku sangat licin dan selalu lolos dari sergapan Polisi.
Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi jika orang yang memiliki ciri seperti tersangka kerap mengambil bungkusan di salah satu tempat yang diduga sabu.
“Maka kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kita dapati tersangka usai mengambil barang bukti sabu yang dipesannya,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, Tersangka ini memesan sabu dari seseorang secara online dan mengirimkan uang secara transfer.
Setelah itu, tersangka tersebut mendapatkan petunjuk arah atau peta dimana tersangka ini bisa mengambil barang bukti sabu yang sudah mereka bayar.
“Sehingga tersangka dan bandarnya tidak bertemu langsung, namun saat ini kita masih melakukan penyidikan terkait bandar yang ,menjadi tempat ketiga tersangka ini membeli sabu,” pungkas Kabag Ops.