KORANRB.ID – Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara membekuk tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi anti narkotik (Antik) Nala 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah EI (23) warga Desa Talang Ginting Kecamatan Air Besi, RM (25) warga Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dan AA (30) warga Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik.
Penangkapan ketiganya dalam masa operasi hingga 8 Juli 2024 lalu dan kini ketiganya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara.
Dari tangan ketiganya, ditemukan masing-masing satu paket kecil sabu dibawah 1 Gram saat disergap polisi.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Lakukan Pengembangan dari 3 Kasus Narkoba yang Berhasil DiUngkap
BACA JUGA:Polres Seluma Amankan Warga Bengkulu Atas Kepemilikan Sabu, Akui Dapat Info dari Facebook
Menariknya, ketiga tersangka yang merupakan buruh tani ini mengaku sudah kecanduan mengkonsumsi sabu.
Seperti disampaikan AA, Ia sehari-hari bekerja sebagai buruh tani karet maupun kelapa sawit.
AA mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah staminanya saat bekerja dan dikonsumsi sebelum berangkat ke kebun.
Bahkan Ia dan RM mengaku lemas dan tubuhnya tidak merasa fit jika tidak mengkonsumsi sabu saat akan bekerja ke kebun.
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Kepahiang Gunakan Minibus Diburu
“(Mengkonsumsi sabu, red) Untuk menambah stamina, kalau tidak menggunakan itu badan saya rasanya mudah capek dan tidak enak,” terangnya.
Ia mengaku sudah beberapa kali memesan sabu tersebut dan mengkonsumsinya di rumah.
Tersangka membeli sabu seharga Rp 300 – 500 ribu tiap paketnya secara online dan mengambilnya di wilayah Kota Arga Makmur.